Tujuan Disiplin Kerja Guru
Disiplin kerja yang berlaku bagi guru dan Pegawai Negeri Sipil lainya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa “Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin”. Sedangkan pendapat lain mengemukakan bahwa “Tujuan disiplin adalah agar kegiatan sekolah dapat berlangsung secara efektif dalam suasana tenang, tenteram dan setiap karyawan dalam organisasi sekolah merasa puas karena terpenuhi kebutuhannya”.
Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan disiplin yang dimaksud untuk mendidik para guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya agar tercapai situasi yang tentram dalam proses belajar mengajar.
1 komentar:
kalo manfaat disiplin kerja apa mbak?
Posting Komentar