Syarat-syarat Kepemimpinan Kepala Sekolah
Sebagai pemimpin dalam sebuah lembaga pendidikan, sudah barang tentu seorang kepala sekolah harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Syarat-syarat kepemimpinan pendidikan secara formal sesungguhnya terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa seseorang dapat diangkap menjadi tenaga pengajar apabila ia beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar”.
Syarat-syarat teknis lainnya yang dibutuhkan dari seorang pemimpin pendidikan (kepala sekolah) antara lain adalah:
a. Memiliki kecerdasan dan intelegensi yang cukup baik.
b. Memiliki harga diri, percaya diri dan keterlibatan dengan dunia pendidikan.
c. Cakap bergaul dan ramah tamah.
d. Kreatif, penuh inisiatif dan memiliki hasrat untuk maju dan berkembang atas usaha sendiri.
e. Memiliki keahlian dan keterampilan dibidangnya termasuk keahlian mengkomunikasikannya kepada anak didik.
f. Suka menolong, memberi petunjuk akan tetapi dapat pula menghukum secara tegas dan bijaksana.
g. Memiliki keseimbangan emosional dan kesetiaan yang tinggi.
h. Berani mengambil keputusan yang bertanggung jawab.
i. Memiliki kemampuan mengorganisasikan dengan pengaruh dan berwibawa tinggi.
j. Jujur, rendah hati, sederhana, dapat dipercaya, disiplin, bijaksana dan selalu berlaku adil.
k. Berpengetahuan dan berpandangan luas serta memiliki jasmani dan rohani yang sehat (Dirjen Dikdasmen, 1997: 166-167)..
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat menjadi seorang pemimpin dalam sebuah lembaga pendidikan adalah suatu keharusan bagi kepala sekolah untuk dipenuhi agar nantinya ia mampu menjalankan segala tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin pendidikan.
Sumber :
Dirjen Dikdasmen, 1997. Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah Dasar, Jakarta Depdikbud.
0 komentar:
Posting Komentar