Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan umum:
Mahasiswa memahami tentang konsep-konsep dasar perkembangan aspek-aspek, Mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar kebudayaan serta kesadaran dan bernegara dalam pengetahuan dan seni yang ditanggung jawab kemanusiaan.
Isi :
Pemahaman Dasar : pengertian pendidikan kewarganegraan, Visik dan misi, Dasr hukum , Obyek studi, kompetensi. Hak asasi manusia : pengertian, hak asasi ,manusia dalam UUD 1945, Macam-macam Hask Asasi Manusia, Peghargaan atas HAM dan perlindungan Hukum, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Praktek kebudayaan berbangsa dan bernegara. Hak dan Kewajiban warga Negara Republik Indonesia : Pengertian, Hak dan Kewajiban negara Republik Indonesia dalam UUD 1945, Hak dan Kewajiban negara R.I dalam Praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi Pancasila : Makna Bela Negara, Implementasi Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemilu. Wawasan Nusantara, Tujuan Umum dan fungsi wawasan Nusantara, unsur-unsur wawasan Nusantara, Fungsi ketahanan Nasonal : Arti Ketahanan Nasional, Asaz ketahanan Nasional, Pengarah Lingkungan hidup terhadap Ketahan Nasional dan Strategi Nasional, dalam tri gatra dan panca gatra.
Politik dan strategi Nasional (Polstranas) : Dasar pemikiran, Faktor-faktor yang mempengaruhi, Politik Nasional dan Strategi Nasional, penerapan Poltranas di bidang Hukum, Ekonomi dan Pembangunan Nasional lainnya, pembangunan Daerah / otonomi Daerah
Pustaka :
- Hendarman Rama deraksa. Visi Politik Amandemen UUD 1945 menunju konstitusi yang berkeadilan rakyat, Ysayasan pancur siwah, tahun 2002 Jakarta.
- Kansil C. S. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan Negaraan di Perguruan Tinggi, P.T Pradnya paramita tahun 2002, Jakarta
- Sumarsono, dkk, Tim Penyusun, Pendidikan Kewarga Negaraan, P.T Gramedia Pustaka Utama Tahun 2001, Jakarta
- UUD 1945 Hasil Amandemen, Sinar Grafika, Tahun 2002 Jakarta
- Ubaidillah A., Pendidikan kewarga Negaraan Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Psulit, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tahun 2000. Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar